Merasa Sakit Hati, Seorang Kakek Tega Bunuh Cucu Tiri di Tasikmalaya

27 Desember 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi pembunuhan. Kakek asal Tasikmalaya habisi cucu tirinya akibat sakit hati. /Pixabay/PublicDomainPictures/

PR TASIKMALAYA - MI (71) seorang kakek tega membunuh PA (13) seorang gadis remaja yang juga cucu tirinya asal Kampung Beor, Desa Cipicung, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, akhir November lalu.

PA (13) siswi kelas VII SMP Satu Atap Culamega ditemukan tewas di rumah neneknya, Komah (60) dengan bersimbah darah.

Kepada polisi pelaku mengaku sakit hati terhadap korban. Pelaku yang satu rumah dengan korban merasa seperti tidak dihargai sebagai anggota keluarga.

"Motifnya tersangka merasa sakit hati terhadap korban selaku cucu tirinya tersebut," kata AKBP Suhardi Hery Haryanto selaku Kapolres Tasikmalaya, Senin 26 Desember 2022.

Baca Juga: Park Hyung Sik dan Jeon So Nee Dikonfirmasi Membintangi Drama Baru Berlatar Sejarah

Puncak dari rasa sakit hatinya, yaitu saat pelaku merasa difitnah oleh korban saat ia dituduh akan mencuri di rumah neneknya tersebut.

Saat itu pelaku hendak masuk rumah melalui jendela kamar dengan gelagat yang mencurigakan kepergok oleh PA (13).

Selanjutnya kabar tersebut menyebar pada warga sekitar dan pelaku merasa namanya dicemarkan oleh korban.

Pelaku kemudian membunuh korban saat sedang makan siang di rumah neneknya. Saat ditemukan, nasi dan sayur tempe tercecer di dekat jenazah korban.

Baca Juga: Tes IQ: Bikin Pusing! Bisa Temukan 3 Perbedaan Kucing Lucu yang Hobi Tertawa

Polisi berhasil mengungkap pelaku dan motif pembunuhan tersebut berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang mengarah pada MI (71).

"Kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan PA, gadis remaja asal kecamatan Culamega yang terjadi pada Rabu, 30 November 2022 lalu. Pelaku tiada lain kakek tirinya sendiri," ungkap Suhardi.

Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya sebilah golok, cangkul, pakaian korban yang berlumuran darah, tempat tidur korban, tempat makan milik korban, dan pakaian pelaku.

"Kami sudah melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan serta menyita barang bukti," katanya.

Baca Juga: Persebaya Bakal Rekrut Pemain Baru untuk Putaran Kedua Liga 1, Ini Isyarat Aji Santoso

Atas perilakunya tersebut, pelaku terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Artikel ini sebelumnya tayang di Kabar Priangan dengan judul "Terungkap! Ini Motif Terbunuhnya Gadis Remaja di Culamega Tasikmalaya".***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Kabar Priangan

Tags

Terkini

Terpopuler