SIM Keliling Tasikmalaya Hari Ini Rabu 22 Desember 2021, Lengkap dengan Lokasi, Cara, dan Persyaratan

22 Desember 2021, 07:26 WIB
Berikut adalah jadwal, lokasi dan cara perpanjang di SIM Keliling untuk wilayah Tasikmalaya pada Rabu 22 Desember 2021. /Twitter/@TMCPoldaMetro

PR TASIKMALAYA - Berikut adalah jadwal, lokasi dan cara perpanjang di SIM Keliling untuk wilayah Tasikmalaya pada Rabu 22 Desember 2021.

SIM Keliling Tasikmalaya Raya hari ini Rabu 22 Desember 2021, beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB untuk Kota Tasikmalaya dan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB untuk Kabupaten Tasikmalaya.

Sebelumnya, perlu diketahui SIM Keliling Tasikmalaya hanya mengurusi perpanjang SIM A dan SIM C saja.

Sehingga bagi anda yang ingin memperpanjang SIM B tidak dipastikan dapat memperpanjang di SIM Keliling Tasikmalaya, dan dapat menanyakan ke polisi yang betugas.

Baca Juga: Shin Ye Eun Kejutkan Penggemar Setelah Tampilkan Tubuhnya yang Bugar: Aku Melatihnya di Rumah

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Bapenda Jabar, untuk SIM Keliling di Kota Tasikmalaya pada Rabu 22 Desember 2021 dilakukan di Taman Kota Tasikmalaya.

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya Rabu 22 Desember 2021, SIM Keliling berada di Depan Pesantren Cipasung, Bank BJB Cikatomas, dan Pasar Rajapolah.

Pemohon diwajibkan membawa e-KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Baca Juga: Miliki Status Paling Rendah di Kerajaan Inggris, Kate Middleton dan Megan Markle Harus Hormat Pada Sosok Ini

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru lagi.

Berikut syarat perpanjang SIM Keliling Tasikmalaya :

1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Kode Redeem GI Genshin Impact 22 Desember 2021, Menangkan Hadiah Primogems dan Hero Wit dari Mihoyo

2.E-KTP asli atau SUKET ( surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy.

3.Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.

4.Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya,bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Selamatkan Putranya dari Serangan Pitbull, Lengan Ibu ini Robek Hingga Meninggal Dunia, ini Kisahnya

5.Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter jika tidak memilikinya Anda dapat melakukan tes kesehatan di lokasi SIM Keliling.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler