Simak Lokasi SIM Keliling Tasikmalaya Hari Ini Rabu 8 Desember 2021, Lengkap dengan Persyaratannya

8 Desember 2021, 06:38 WIB
Berikut adalah jadwal, lokasi dan cara perpanjang di SIM Keliling untuk wilayah Tasikmalaya pada Rabu 8 Desember 2021. /Twitter/@TMCPoldaMetro

PR TASIKMALAYA - Berikut adalah jadwal, lokasi dan cara perpanjang di SIM Keliling untuk wilayah Tasikmalaya pada Rabu 8 Desember 2021.

SIM Keliling Tasikmalaya Raya hari ini Rabu 8 Desember 2021, beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB untuk Kota Tasikmalaya dan pukul 08.30 hingga 13.00 WIB untuk Kabupaten Tasikmalaya.

Sebelumnya, perlu diketahui SIM Keliling Tasikmalaya hanya mengurusi perpanjang SIM A dan SIM C saja.

Sehingga bagi anda yang ingin memperpanjang SIM B tidak dipastikan dapat memperpanjang di SIM Keliling Tasikmalaya, dan dapat menanyakan ke polisi yang betugas.

Baca Juga: 20 Kode Redeem PUBG Mobile, 8 Desember 2021: Menangkan Hadiah Stealth Brigade Set dari Tencent Games

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Bapenda Jabar, untuk SIM Keliling di Kota Tasikmalaya pada Rabu 8 Desember 2021 dilakukan di Taman Kota Tasikmalaya.

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya Rabu 8 Desember 2021, SIM Keliling berada di Depan Pesantren Cipasung, Bank BJB Cikatomas, dan Pasar Rajapolah.

Pemohon diwajibkan membawa e-KTP asli atau SUKET dan SIM yang masa berlakunya hampir habis.

Baca Juga: Lirik Lagu I Believe - An Daeun OST Drakor 'The King's Affection'

Jika SIM tersebut sudah habis masa berlakunya, maka harus membuat SIM baru lagi.

Berikut syarat perpanjang SIM Keliling Tasikmalaya :

1.SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Terbaru 25 Kode Redeem FF Free Fire, 8 Desember 2021: Raihlah Hadiah M60 dari Garena yang Jumlahnya Terbatas

2.E-KTP asli atau SUKET ( surat keterangan pengganti e-KTP ), yang masih berlaku disertai fotocopy.

3.Bagi peserta perpanjang SIM diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.

4.Apabila SIM yang sudah habis masa berlakunya,bisa diproses di SATPAS atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Nama Akun Instagram Jungkook BTS Mengundang Tawa, Sejumlah Brand Ikut-ikutan Eksis

5.Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter jika tidak memilikinya Anda dapat melakukan tes kesehatan di lokasi SIM Keliling.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler