Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Lima Poin Konferensi Pers Terkait Penyalahgunaan Narkoba

14 Januari 2021, 19:03 WIB
Polres Tasikmalaya menggelar konferensi pers terkait penyalahgunaan narkoba pada minggu pertama, di bulan Januari 2021.* //Tribrata News Polres Tasikmalaya Kota

PR TASIKMALAYA - Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. Doni Hermawan, SH., S.I.K., M.Si menggelar konfrensi pers di depan Lobi Mapolresta Kota Tasikmalaya.

Didampingi Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim, Kapolres melaksanakan konfrensi pers terkait dengan penyalahgunaan narkoba pada minggu pertama di bulan Januari 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Tribrata News Polres Tasikmalaya Kota, terdapat lima poin penting yang menjadi pembahasan dalam konferensi pers tersebut yaitu:

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Tiba-Tiba Menhan Prabowo Subianto Sampaikan ini!

1. Jumlah pengungkapan kasus sebanyak enam kasus

2. Jenis kasus terdiri dari: satu kasus perkara sabu-sabu, satu kasus perkara sediaan farmasi, satu kasus perkara sediaan farmasi dan psikotropika, satu kasus perkara psikotropika, satu kasus perkara sediaan farmasi, dan satu kasus perkara sabu-sabu.

3. Jumlah tersangka yang terjerat kasus narkoba selama bulan Januari 2021, berjumlah tujuh orang laki-laki

Baca Juga: Deddy Corbuzier Singgung Isu Radikalisme, Mahfud: Soekarno Berhasil Bangun Indonesia Karena Hal itu

4. Ketujuh orang tersebut terdiri dari, dua orang tersangka pengguna, dan lima orang tersangka pengedar

5. Adapun hukuman yang menjerat tersangka yaitu: sebanyak enam orang tersangka belum pernah dihukum, dan satu orang residivis dalam perkara sabu-sabu

6. Jumlah total barang bukti yaitu: sabu-sabu kurang lebih 26,22 gram; psikotropika sebanyak 13 tablet clorilex clozapine sebanyak 25 miligram, sediaan farmasi yang terdiri dari tramadol sebanyak 164 tablet, dan hexymer sebanyak 675 tablet.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Manchester City Vs Brighton: City Naik ke Posisi Tiga Klasemen

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Penyalahgunaan narkotika dengan jeratan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun sanksi yang diterima oleh tersangka yaitu ancaman penjara empat tahun hingga 12 tahun, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Adapun penyalahgunaan obat keras dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebanyak Rp800 juta hingga Rp8 miliar.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Tribrata News Polres Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler