KPK Dalami Kasus Korupsi Proyek Kota Banjar

- 8 Oktober 2020, 21:27 WIB
ILUSTRASI korupsi.*
ILUSTRASI korupsi.* /PRFM

"Saksi Artri, Dadang Alamsyah, dan Fitriah, dilakukan penyitaan berbagai barang bukti diantaranya dokumen-dokumen terkait dengan perkara ini," lanjut Ali.

Baca Juga: Trump Dinilai Tidak Adil karena Gunakan Obat Covid-19 Eksperimental

Adapun pemeriksaan terhadap tujuh saksi tersebut digelar di Aula Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kota Bandung.

Untuk kasus di Kota Banjar, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.

Baca Juga: Sri Mulyani: Modal SWF 5 Miliar Dolar AS Berharap Tarik 15 Miliar Dolar AS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa,11  Agustus 2020 lalu, telah memanggil Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017.

"Terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Dinas PUPR Kota Banjar Tahun Anggaran 2012-2017. KPK memanggil Wali Kota Banjar 2013-2018 dan 2018-2023 Ade Uu Sukaesih," tambahnya.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x