PR TASIKMALAYA - Masuk sebagai Zona Merah, Pemerintah Kota Cimahi mulai membatasi pergerakan masyarakat agar menekan penyebaran wabah Covid-19.
Ajay Muhammad selaku Walikota Cimahi mengungkapkan tidak akan memberlakukan PSBB namun akan memberlakukan PSBM.
"kali ini pola yang akan diterapkan adalah Pembatasan Sosial Berskala Mikro atau PSBM dengan menutup tingkatan wilayah paling kecil atau lingkungan RT dan RW," ungkapnya disela kegiatan rapat dinas yang berlangsung di kediaman Wali Kota pada Selasa, 15 September 2020 dikutip dari RRI.
Baca Juga: Jumlah kasus Corona di Garut Meningkat, 12 Keluarga terkonfirmasi Positif Covid-19
Akibat kurangnya kesadaran dan tingkat kepedulian masyarakat yang rendah, PSBM terpaksa dilakukan karena penyebaran wabah Covid-19 sudah masuk klaster keluarga yang akhir-akhir ini muncul.
Selain penutupan wilayah paling kecil, pihaknya juga akan mengurangi jam operasional yang menimbulkan keramaian.
"Selain pembatasan lingkungan juga akan diberlakukan jam malam, memperpendek jam operasional pasar dan kegiatan perekonomian, khususnya yang menimbulkan kerumunan," ujarnya, ujar RRI.
Baca Juga: Dinilai Selalu Buat Kegaduhan, Ahok Didesak untuk Mundur dari Jabatannya di Pertamina
Penyebaran virus COVID-19 merupakan oleh-oleh dari warga Cimahi yang bekerja diluar kota serta warga yang baru pulang setelah melakukan perjalanan jauh keluar kota, kemudian menularkan kepada keluarga di rumah ketika berkumpul.