PR TASIKMALAYA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memeberikan sebuah pernyataan bagi warga yang masih bandel tak menggunakan masker.
Mantan Walikota Bandung tersebut akan menerapkan denda sebesar Rp 100-150 Ribu bagi warga Jawa Barat yang tidak bermasker di tempat umum.
Baca Juga: Pasca Enam Hari Pencarian, Bintang 'Glee' Naya Rivera Ditemukan Meninggal Dunia
Sanksi tersebut diberlakukan bagi setiap pelanggar protokol kesehatan, khususnya di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Denda ini akan diberlakukan tanggal 27 Juli 2020 di seluruh wilayah Jawa Barat. Penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polisi, dan TNI atas nama Gugus Tugas," tulis Ridwan Kamil, Senin, 13 Juli 2020.
Baca Juga: Buat Heboh usai Klaim Batik Berasal dari Tiongkok, Xinhua News Ralat Pernyataan
Namun, ada empat pengecualian untuk yang tidak bermasker, seperti sidang pidato, sedang makan dan minum, olahraga kardio tinggi, dan sesi foto sesaat.
Proses tilang nantinya akan diberlakukan kepada warga via aplikasi PIKOBAR, menggunakan kwitansi e-tilang. Dana denda akan di masukkan ke kas daerah sesuai peraturannya.
Baca Juga: Pemerintah Turki Bakal Segera Beri Tahu UNESCO soal Status Baru Hagia Sophia
"Selama 14 hari ini mari saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari lebih dispilin jika tidak ingin terkena denda," tulis pria yang akrab disapa Kang Emil itu.