PR TASIKMALAYA - Demi antisipasi penyebaran Covid-19, sebuah rumah suami istri positif Covid-19 digembok.
Dua orang anggota keluarga yang ada di RW 03 Pamitran, Kelurahan dan Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat itu tidak dibiarkan keluar rumah supaya tidak melakukan kontak dengan warga sekitar.
"Kami gembok rumahnya dari luar. Kami juga jamin agar mereka tidak keluar rumah selama kurun waktu 14 hari ke depan. Untuk urusan makan dan segala kebutuhannya juga kami jamin. Ada yang nganterin ke rumahnya mereka tinggal telpon ke pengurus kampung dan sukarelawan pasti dianterin," kata Ketua RW 03 Pamitran Kota Cirebon, Sutisna Ambari.
Baca Juga: Suka Menggunakan Perhiasan, Pria India Viral Usai Gunakan Masker dari Emas Seharga Puluhan Juta
Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Rumah Suami Istri Positif Covid-19 di Cirebon Digembok, Warga Jamin Kebutuhan Makan Dipasok.
Selain itu, pihaknya juga menutup akses masuk gang ke rumah bersangkutan, yaitu berlokasi di gang tambak antara RT 02 dan RT 03 Kampung Pamitran.
"Kami melakukan karantina lokal hanya satu gang saja yang mengarah kepada rumah bersangkutan, kami tidak menutup semua akses masuk wilayah RW 03 Pamitran karena kasihan sama warga," ucap Sutisna.
Ia tidak menginginkan adanya warga yang tertular oleh pasien tersebut.
Baca Juga: Saat Tiongkok Tengah Lakukan Latihan Militer, AS Kirim Dua Kapal Induk ke Wilayah Laut Cina Selatan