Car Free Day Siap Digelar Kembali, Pemkot Bekasi: Warga yang Meriung Dibatasi

- 14 Juni 2020, 16:01 WIB
Seorang warga bersepeda di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Pemerintah Kota Bekasi berencana mengaktifkan kembali kegiatan Car Free Day di kawasan jalan tersebut, yang dihentikan sementara setelah pandemi COVID-19 datang.*
Seorang warga bersepeda di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020). Pemerintah Kota Bekasi berencana mengaktifkan kembali kegiatan Car Free Day di kawasan jalan tersebut, yang dihentikan sementara setelah pandemi COVID-19 datang.* /Antara/Fakhri Hermansyah

PR TASIKMALAYA - Kegiatan car free day di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi Selatan akan dibuka kembali. 

Pembukaan dilakukan secara bertahap mulai dari 21 Juni 2020. Demikian diungkapkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. 

Rahmat Effendi menyebut, sejumlah kebijakan pembatasan akan diberlakukan pada masa-masa awal dibukanya car free day di ruas jalan tersebut.

Baca Juga: Terus Tekan Korea Selatan, Korea Utara Peringatkan Tindakan Pembalasan yang Melibatkan Militer

Salah satu pembatasan yang dilakukan adalah berkaitan dengan jumlah pengunjung car free day. 

"Artinya, akan ada pembatasan jumlah warga yang meriung di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani pada Minggu pagi itu. Pada 21 Juni mungkin kita buka dari kapasitas kecil," katanya di Bekasi, Minggu, 14 Juni 2020.

"Pada 21 Juni jadi diperbolehkan 5.000 orang dulu, baru dua minggu kemudian 10.000 (orang), dua minggu depan lagi 20.000 (orang). Tahapan sampai 2 Juli itu (pengunjung) 50-70 persen dan kalau sudah bisa stabil 100 persen," tambah wali kota, dilansir Kantor Berita Antara.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Anies Baswedan Jadi Gubernur Terbaik Sedunia dalam Penanganan Covid-19

Pemerintah Kota Bekasi berencana menerapkan pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan CFD setidaknya sampai masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional berakhir pada 2 Juli 2020.

Sampai 2 Juli 2020, Wali Kota mengatakan, waktu pelaksanaan CFD dibatasi dari pukul 06.00 WIB hingga 08.00 WIB dan warga yang menghadiri kegiatan itu harus menjalankan protokol pencegahan penularan COVID-19.

"Warga yang melakukan kegiatan CFD diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, serta tidak saling bersentuhan atau jaga jarak. Kita akan siapkan sarana cuci tangan juga di lokasi CFD," kata Rahmat.

Baca Juga: Setelah George Floyd, Kini Pria Kulit Hitam Ditembak Mati oleh Polisi Atlanta di Wendy's Drive-Thru

Ia mengatakan bahwa kegiatan CFD akan dilaksanakan sebagaimana biasa setelah tidak ada lonjakan kasus penularan COVID-19. "Jika tidak ada lonjakan kasus COVID-19 maka CFD diperbolehkan dengan kapasitas normal," katanya.

Sebelum pandemi COVID-19, kegiatan CFD di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Bekasi bisa dihadiri sampai 30.000 orang. Saat pandemi datang, pemerintah daerah meniadakan kegiatan tersebut.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x