Warga Diminta Tidak Tolak Jenazah Covid-19, Ridwan Kamil: Virus akan Mati dalam Tujuh Jam

- 9 April 2020, 20:03 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu 08 April 2020.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat meninjau TPU Cikadut, Kota Bandung, Rabu 08 April 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar/

PIKIRAN RAKYAT - Jenazah pasien Covid-19 yang akan dimakamkan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU), sempat beberapa kali menerima penolakan dari warga setempat karena khawatir tertular virus corona Covid-19.

Inilah yang membuat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk tidak menolak jenazah pasien Covid-19. Pasalnya, jenazah tersebut dipastikan tidak akan menularkan virus kepada yang masih hidup.

"Semua yang sudah meninggal dunia jauh dari potensi penularan (kepada masyarakat)," tutur Ridwan Kamil saat meninjau TPU Cikadut, Kota Bandung pada Rabu, 8 April 2020.

Baca Juga: Digelar Secara Tertutup, 7 Pejabat Dilantik Wali Kota Tasikmalaya di Tengah Pandemi Corona

Terlebih, pihak rumah sakit sudah melakukan prosedur pemulasaraan yang ketat, sehingga dapat dipastikan keamanannya.

"Prosedur pemulasaraan sudah dilakukan sangat ketat sehingga sangat aman," terangnya.

Lebih lanjut, Gubernur yang biasa disapa Kang Emil itu pun menjelaskan pendapatnya. Ia menilai virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan penyakit Covid-19 itu akan mati tujuh jam setelah pasien meninggal dunia.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks Kabar Glenn Fredly Meninggal karena Covid-19, Faktanya Berbeda

Ditambahkan dia, proses pemakaman tidak hanya sesuai syariat, tetapi terdapat SOP (Standar Opersional Prosedur) atau protokol kesehatan pemulasaraan jenazah yang ketat.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x