Terbentur Batas Waktu Penahanan, Rutan Bandung Gelar Sidang Pidana Daring

- 27 Maret 2020, 13:49 WIB
Seorang terdakwa menjalani persidangan berbasis konferensi video di Rutan Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (26/3/2020).*
Seorang terdakwa menjalani persidangan berbasis konferensi video di Rutan Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (26/3/2020).* //ANTARA/HO-Rutan Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Masih mewabahnya Covid-19 di sejumlah daerah Indonesia, kini harus berdampak pada prosesi ruang sidang.

Ini terjadi pada salah seorang terdakwa dalam masa tahanan yang harus menjalani persidangannya lewat konferensi video online di aula Rumah Tahanan Bandung.

Dalam persidangan yang berlangsung di aula rutan tersebut, dihadirkan jaksa, terdakwa, dan penasehat hukum. Namun, posisi majelis hakim tetap berada di Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga: Dukung Pemkot Tasikmalaya Cegah Covid-19, Grab Semprot Disinfektan pada Kendaraan Mitra Pengemudi

"Hari ini kami mulai menggelar persidangan lewat video conference antara jaksa, terdakwa, penasehat hukum, dengan hakim," kata Kepala Rutan Bandung Rico Stiven pada Kamis, 26 Maret 2020.

Lebih lanjut, Rico menuturkan, sidang online itu dilakukan sesuai dengan surat edaran Menteri Hukum dan HAM. Dalam surat edaran itu berisikan imbauan pembatasan kontak sosial dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Kemenag Rilis Tata Cara Penguburan Jenazah Pasien Corona, Berjarak 500 Meter dari Rumah Warga

"Rutan menyiapkan sarana dan prasarananya untuk sidang online. Jadi, jaksa, terdakwa, pengacara di rutan, dan hakimnya tetap di pengadilan, sehingga tahanan kami tetap tidak keluar untuk meminimalisir kerumunan di luar," kata Rico sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Kantor Berita Antara pada 27 Maret 2020.

Adapun dalam rencananya, hari Kamis lalu, berlangsung 68 tahanan yang bakal menjalani persidangan, sebagian online.

Baca Juga: Antisipasi Peningkatan Jumlah PDP, Pemkab Tasikmalaya Siapkan Skenario Jika KLB Covid-19

Di sisi lain, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan, sejumlah rutan yang berada di Jawa Barat juga bakal menerapkan hal serupa. Ini dinilai sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Abdul Aris menjelaskan, langkah tersebut dipilih karena persidangan pidana umum tidak bisa ditunda akibat Covid-19. Terlebih, penundaan persidangan dapat berbenturan dengan batas waktu penahanan dan mengganggu kepastian hukum.

Baca Juga: Gunakan Alat Seadanya, Penyemprotan Disinfektan di Kabupaten Tasikmalaya Berjalan Masif

Inilah yang menyebabkan sidang online itu dipilih agar proses persidangan tetap terus berjalan dengan meminimalisir resiko penularan virus.

"Ditunda tidak bisa karena terbentur batas penahanan. Jadi paling memungkinkan ya via video conference supaya tetap terlaksana,"pungkas Abdul Aris.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x