“Mayat kita menunggu INAFIS, tidak ada bekas luka, tidak ada bekas cekikan, jadi kita langsung telpon INAFIS. Keluarga sudah menempuh perjalanan menuju Majalaya," lanjut Laurens.
Namun demikian, proses autopsi akan dilakukan sesuai aturan Undang-undang. Meskipun sebelumnya harus mendapat persetujuan pihak keluarga T. Lagipula sejauh ini, jasad T tidak ditemukan bekas luka dan bekas cekikan.
"Setelah INAFIS dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih, kemudian kita diminta untuk diotopsi sesuai dengan aturan Undang-Undang.
"Namun bila keluarga berkeberatan diotopsi ya kita buatkan surat tidak persetujuan keluarga untuk dilakukan otopsi,” tutup Kapolsek dalam pernyataannya.***