Selalu Temukan Peredaran Miras dalam Razia Gabungan, Wali Kota Sukabumi Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam

- 1 Maret 2020, 15:12 WIB
WALI kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Selasa, 14 Mei 2019 tengah meninjau sejumlah stand saat bazar Ramadan di kantor Kecamatan Cibeureum.*/AHMAD RAYADIE/PR
WALI kota Sukabumi, Achmad Fahmi, Selasa, 14 Mei 2019 tengah meninjau sejumlah stand saat bazar Ramadan di kantor Kecamatan Cibeureum.*/AHMAD RAYADIE/PR /ahmad rayadie/

PIKIRAN RAKYAT - Sukabumi masih belum bisa lepas dari peredaran minuman keras. Ini dibuktikan dengan penemuan minuman keras dalam sejumlah tempat hiburan malam di Sukabumi, Jawa Barat.

Inilah pula yang membuat Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi terus melakukan razia gabungan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Sukabumi, seperti yang dilakukannya pada Sabtu, 29 Februari 2020 pagi.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com melalui Kantor Berita Antara, peredaran minuman keras di Sukabumi dinilai Wali Kota harus dihentikan karena diiringi juga dengan tindak kejahatan yang meningkat di wilayah Sukabumi.

Baca Juga: Kementerian Kesehatan Rilis Enam Kota Terinfeksi Virus Corona di Indonesia, Salah Satunya Bali, Cek Fakta Sebenarnya

Meski sudah dilarang, sejumlah tempat hiburan malam di Kota Sukabumi tetap saja kedapatan mengedarkan minuman keras kepada tamunya. Terlebih, larangan pengedaran minuman keras sudah tertuang jelas dalam Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014.

"Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol, minuman keras tidak boleh diperjual belikan meskipun itu di THM," kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Sukabumi, Sabtu.

Baca Juga: Bentuk Kecintaannya terhadap Persib, Bobotoh Persembahkan Nyanyian Baru di Pertandingan Liga 1 2020

Berdasarkan hasil razia gabungan yang dilakukan Walikota Sukabumi dengan Forkopimda, masih ditemukan sejumlah tamu yang mengonsumsi minuman keras tersebut

Bahkan, dituturkan oleh beberapa tamu bahwa minuman keras itu dibelinya dari dalam klub dan ada juga yang dibawa dari luar. Maka dari itu, Pemerintah Sukabumi memberikan teguran keras kepada tamu untuk tidak mengonsumsinya lagi.

Selain itu, teguran pun dilayangkan pada pengelola agar tidak memperjual belikan minuman memabukan itu. Untuk mematangkan tujuan, Pemerintah Sukabumi memberikan peringatan sekaligus pembinaan.

Baca Juga: Tolak Penggalangan Dana Rp 10 Milyar, Keluarga Quaden Bayles Minta Uang Donasi Disumbangkan ke Pihak yang Lebih Membutuhkan

Namun bila kedepannya masih membandel, maka sanksi yang lebih berat bisa saja dijatuhkan kepada tempat hiburan malam itu, seperti pencabutan izin operasi atau penutupan usaha.

"Kami akan terus mengawasi seluruh THM ini dan mengimbau agar jika ada tamu yang membawa minuman keras apalagi narkoba atau obat keras ilegal untuk melarang masuk dan laporkan kepada aparat keamanan," tambahnya.

Fahmi mengatakan, larangan tegas terkait pelarangan peredaran minuman keras ini untuk mengantisipasi tindak kriminalitas, karena kebanyakan dari pelaku kejahatan selalu mengonsumsi terlebih dahulu minuman tersebut.

Baca Juga: Terima Kunjungan Delegasi Filipina, Industri Pertahanan RI Pamerkan Tank Harimau

Selain itu, orang yang mengonsumsi miras dapat kehilangan akal sehat dan berpotensi melakukan tindakan negatif untuk orang di sekitarnya.

Pun begitu, tindakan negatif akibat miras bisa mengganggu keamanan serta kenyamanan warga. Inilah yang mendasari Walikota Sukabumi untuk meminta pengunjung atau tamu yang refreshing di wilayahnya agar tidak menenggak minuman keras itu.

Namun demikian, Perda Kota Sukabumi sudah jelas menuliskan bagi siapapun warga yang menjual atau memiliki minuman keras akan dijerat dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berupa denda maupun kurungan penjara.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x