Menurut Arman tersangka dijerat pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. Ancaman Sembilan bulan penjara. Karena masuk kategori tindak pindana ringan, tersangka tidak sampai ditahan.
“tersangka kita cocokan dengan CCTV,” tambah Arman***
Menurut Arman tersangka dijerat pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. Ancaman Sembilan bulan penjara. Karena masuk kategori tindak pindana ringan, tersangka tidak sampai ditahan.
“tersangka kita cocokan dengan CCTV,” tambah Arman***
Editor: Rahmi Nurlatifah
Sumber: Instagram @bpptkg