Kepada petugas tersangka mengaku sudah tiga tahun beroperasi. Dalam satu minggu pelaku mampu mencetak uang palsu senilai Rp3 juta dalam bentuk pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.
Atas perbuatannya para pelaku ini dijerat pasal 244 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.***