Uang Palsu Berbahan Kertas HVS Beredar di Bekasi

- 12 Februari 2020, 12:13 WIB
ILUSTRASI uang palsu.
ILUSTRASI uang palsu. /DOK PIKIRAN RAKYAT/

Kepada petugas tersangka mengaku sudah tiga tahun beroperasi. Dalam satu minggu pelaku mampu mencetak uang palsu senilai Rp3 juta dalam bentuk pecahan Rp50 ribu, Rp20 ribu, dan Rp10 ribu.

Atas perbuatannya para pelaku ini dijerat pasal 244 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x