3 Oknum Anggota TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Jalani Proses Hukum, Terancam Pasal Berlapis Ini!

- 24 Desember 2021, 23:22 WIB
Puspen TNI membenarkan bahwa terdapat tiga oknum prajurit yang terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg.
Puspen TNI membenarkan bahwa terdapat tiga oknum prajurit yang terlibat dalam kasus tabrak lari di Nagreg. /Instagram.com@infojawabarat

PR TASIKMALAYA - Pusat Penerangan TNI membenarkan tiga oknum anggota TNI AD terlibat kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Sebelumnya, Pomdam III Siliwangi bersama Polda Jabar mengadakan konferensi pers yang digelar 24 Desember 2021 terkait kasus tabrak lari di Nagreg ini.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago menyebutkan ada dugaan anggota TNI yang terlibat dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Handi Saputra (18) dan Salsabila (18) di Nagreg.

Kasus tabrak lari di Nagreg ini langsung dilimpahkan dari Polda Jabar ke Pomdam III Siliwangi untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok 25 Desember 2021: Aries Demam dan Kedinginan, Gemini Perhatikan Kaki mu

"Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD pada Rabu lalu (22 Desember 2021)," bunyi pernyataan resmi dari Puspen TNI pada 24 Desember 2021 dalam Instagram resminya dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Peristiwa tersebut memakan dua korban bernama Handi Saputra dan Salsabila.

"Dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kec. Nagreg, Kab. Bandung (8 Desember 2021), di mana dua korban tewas (HS dan S) akhirnya ditemukan di dua titik berbeda," lanjut pernyataan tersebut.

Korban ditemukan di sepanjang Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta 25 Desember 2021: Rumah Tangga Al dan Andin di Ujung Tanduk

"Di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember 2021 lalu," tambah pernyataan tersebut.

Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik dan oditur Jenderal TNI.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," bunyi pernyataan tersebut.

Puspen TNI memastikan ada tiga oknum anggota TNI AD yang terlibat.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Secangkir Kopi Mana Kesukaanmu? Temukan Sesuatu Hal yang Menarik, Ada yang Terkait Bahagia

Pernyataan resmi dari Puspen TNI terkait tiga oknum anggotanya yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg.
Pernyataan resmi dari Puspen TNI terkait tiga oknum anggotanya yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg. Tangkapan layar Instagram.com/@puspentni

"Tiga oknum anggota TNI AD tersebut adalah: Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro)," lanjut pernyataan tersebut.

Kolonel Infanteri P diketahui tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian Kopral Dua DA dan Kopral Dua Ahmad tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Baca Juga: Jelang Laga Kedua Timnas Indonesia vs Singapura, Shin Tae Yong Berharap Timnya Menang Tanpa Adu Penalti

Ada dua peraturan perundangan yang dilanggar oleh ketiga oknum anggota TNI tersebut.

Pertama, UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dan 312.

Masing-masing terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan 3 tahun.

Kemudian KUHP, antara lain Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, dan Pasal 340.

Baca Juga: Tersulut Emosi di Ikatan Cinta 25 Desember 2021: Perlakuan Al buat Andin Marah

Untuk Pasal 181, ancaman pidana maksimal 6 bulan. Kemudian Pasal 359 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Selanjutnya Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Terakhir, Pasal 340 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah