Yana Supriatna 'Cadas Pangeran' Ditetapkan sebagai Tersangka, Terancam 3 Tahun Dibui

- 22 November 2021, 16:27 WIB
Yana Suptriatna yang hilang di Cadas Pangeran ditetapkan sebagai tersangka, belum ditahan tetapi dapat ancaman 3 tahun penjara.
Yana Suptriatna yang hilang di Cadas Pangeran ditetapkan sebagai tersangka, belum ditahan tetapi dapat ancaman 3 tahun penjara. /Ade Hadeli/Galamedia

PR TASIKMALAYA - Yana Supriatna baru-baru ini membuat heboh masyarakat, terkait hilangnya di Cadas Pangeran.

Sebelumnya Yana Supriatna ramai diberitakan menghilang di Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Selasa, 16 November 2021.

Yana Supriatna sempat memberikan kabar kepada istrinya bahwa dirinya dicelakai oleh orang tak dikenal dan menghilang di Cadas Pangeran.

Akhirnya Yana Supriatna warga Babakan Regol, Desa Sukajaya, Sumedang Selatan, ditemukan di Majalengka, Jawa Barat pada Kamis, 18 November 2021 dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Mapaybandung.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Ridwan Kamil 'Sentil' Yana Cadas Pangeran hingga Singgung Soal Supranatural!

Sebelumnya sempat ramai berita bahwa ia ditemukan di Cirebon, sampai memunculkan beberapa spekulasi.

Namun kini Senin, 22 November 2021, Yana ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat heboh masyarakat.

Penetapan Yana sebagai tersangka dilakukan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang.

Baca Juga: Soal Mayang Ambil Barang Mendiang Vanessa Angel, Fuji 'Sentil' Tindakannya: Izin Dulu

Dikatakan, Yana Supriatna melakukan tindakan kriminal dengan sadar untuk merekayasa kabarnya tersebut.

Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago, dan Yana terancam 3 tahun penjara.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana perbuatan penyebaran berita bohong.

Baca Juga: Aset Sitaan BLBI Senilai Rp492 M Dihibahkan, Mahfud MD: Menunjang Tugas dan Fungsi Lembaga

Kombes Erdi mengungkapkan, motif Yana merekayasa cerita ini untuk menghindari dua masalah.

Pertama memiliki masalah pribadi dan yang kedua lingkungan kerja sehingga rela membuat kabar palsu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ada masalah keluarga, pekerjaan, dan yang bersangkutan akhirnya mengakui akal-akalan saja untuk menghindari masalah," ucap Erdi.

Baca Juga: Tes Psikologi: Mana di Antara 4 Anak ini yang Memecahkan Vas? Jawabannya akan Mengungkap Kepribadianmu

Namun meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Yana Supriatna tidak dilakukan penahanan, melainkan hanya wajib lapor.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto.

Dengan begitu Yana memiliki kewajiban wajib lapor setiap hari.

Baca Juga: Sulit Dekat dengan Orang, Putri Delina Ungkap Awal Dikenalkan dengan Nathalie Holscher: Ayah Takut ...

"Sampai saat ini saudara Yana itu tidak dilakukan penahanan karena pasal ini ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun dan tidak masuk dalam pasal pengecualian," ungkap Eko dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Prfm News.

"Namun atas kehebohan yang ditimbulkannya Saudara Yana dikenakan wajib lapor setiap hari ke Polres Sumedang selama masa penyelidikan," sambungnya.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PRFM News Mapay Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah