“Narapidana dan petugas lapas maupun rutan sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk menekan risiko penularan Covid-19 di lapas maupun rutan,” tambah dia.
“Penghuninya baik itu binaan ataupun petugasnya atau pegawainya, sudah divaksin,” tegas Uu Ruzhanul Ulum.
Untuk diketahui 12.164 narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat mendapatkan remisi peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Baca Juga: Seolah Tak Kuat dengan Sindiran dan Gosip Miring, Alvin Faiz Putuskan Hengkang dari Yayasan Azzikra
Sebanyak 12.164 narapidana di Jabar mendapatkan remisi peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan persyaratan diantaranya; berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
Lalu, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak penahanan untuk tindak pindana umum. Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 pasal 3A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.***