HUT ke-76 RI, 12.164 Narapidana Jawa Barat Akan Dapat Remisi, di Antaranya dari Lapas Sukamiskin

- 17 Agustus 2021, 11:51 WIB
Sebanyak 12.164 narapidana di Jawa Barat akan menerima remisi dalam rangka perayaan HUT jke-76 RI.
Sebanyak 12.164 narapidana di Jawa Barat akan menerima remisi dalam rangka perayaan HUT jke-76 RI. / /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi/

PR TASIKMALAYA - Sebanyak 12.164 narapidana di Jawa Barat diusulkan menerima remisi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.

Adanhya remisi bagi narapidana Jawa Barat itu dalam rangka HUT ke-76 RI yang akan berlaku pada hari ini, Selasa, 17 Agustus 2021.

Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat, Taufiqurrahman, menyebut, remisi untuk para narapidana di Jawa Barat itu termasuk Remisi Umum I dan Remisi Umum II.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kartu Tarot, 17 Agustus 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitairus Ada Kesulitan Keuangan

"Itu sifatnya masih usulan, besok itu baru berlaku saat 17 Agustus 2021," ujar Taufiqurrahman pada Senin, 16 Agustus 2021 di Bandung.

Taufiqurrahman menjelaskan bahwa 12.165 narapidana itu datang dari lima rumah tahanan dan 28 lembaga pemasyarakatan.

Dari jumlah keseluruhan narapidana, 11.898 di antaranya akan menerima Remisi Umum I.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kartu Tarot, 17 Agustus 2021: Libra, Scorpio, dan Sagitairus Ada Kesulitan Keuangan

Kemudian 266 lainnya akan menerima Remisi Umum II, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Sementara itu, remisi terbanyak akan diterima oleh 970 orang narapidana dari Lapas Kelas IIA Cikarang.

Remisi Umum I adalah pengurangan masa hukuman dan Remisi Umum II akan diterima oleh narapidana yang langsung bebas ketika dilimpahi remisi.

Baca Juga: Ungkap Alasan di Balik Perceraiannya dengan Zikri Daulay, Henny Rahman: Aku Punya Bukti yang Kuat

"RU II napi yang saat dapat remisi, sudah habis masa pidananya sehingga langsung bebas saat itu," terangnya.

Di Lapas Sukamiskin Bandung, sebanyak 73 orang narapidana juga akan menerima remisi hari HUT ke-76 RI.

Namun, narapidana dari lapas khusus koruptor itu tidak ada satupun yang akan menerima remisi langsung bebas.

Baca Juga: Ikatan Cinta 17 Agustus 2021: Hasil Tes DNA Reyna Keluar, Nino Langsung Ajak Andin Bicara 4 Mata Mendalam

Dari 73 narapidana, di antaranya akan mendapat pengurangan masa hukuman satu bulan sampai dengan delapan bulan.

Narapidana di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi pengurangan lima bulan berjumlah 24 orang.

Dari keseluruhan narapidana yang menerima remisi, pengurangan selama tiga bulan menjadi yang paling banyak didapatkan.

Baca Juga: HUT ke-76 RI, Naskah Asli Teks Proklamasi Tulisan Tangan Ir. Soekarno akan Kembali Ditampilkan

"Pengurangan selama tiga bulan yang paling banyak didapatkan, yakni 3.169 orang baik Remisi Umum I dan II," tandasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah