Perayaan Tahun Baru Berpotensi Timbulkan Bahaya Kerumunan, Ridwan Kamil Ingatkan Tiga Laranganya

- 28 Desember 2020, 12:06 WIB
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil /Humas setda provinsi jawa barat/

PR TASIKMALAYA – Perayaan tahun baru diprediksi berpotensi menimbulkan kerumunan yang berbahaya menyebarkan virus Covid-19.

Oleh karena itu Pemerintah membuat kebijakan pengetatan pengawasan penerapan protokol kesehatan, guna antisipasi lonjakan angka kasus positif Covid-19 di masa libur panjang seperti yang pernah terjadi pada libur panjang Oktober lalu.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com Senin, 28 Desember 2020 dari situs resmi Pemprov Jabar, melalui Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.

Baca Juga: Simak! PAPDI Ungkap 10 Penderita Penyakit Penyerta yang Belum Bisa Divaksinasi Covid-19

Gubernur Provinsi Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan warga dengan tiga larangan saat kegiatan tahun baru, yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang.

Sebab dalam situasi seperti ini memungkinkan droplets terbang ke udara dari aktivitas bersin atau batuk, ngobrol lebih dari 15 menit, karaoke atau pidato, serta aktivitas meniup terompet.

“Kita kurangi kerumunan, kita kurangi kegiatan yang mengundang keramaian dan pergerakan orang,” kata Ridwan Kamil.

Gubernur mengingatkan, pandemi Covid-19 masih belum selesai dan belum ada yang tahu kapan persisnya wabah akan berakhir.

Baca Juga: Innalilllahi, Fadli Zon Berduka: Semoga Khusnul Khotimah dan Dapat Tempat Terbaik di Sisi Allah

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x