Pj Gubernur Jabar Sebut Semua Usulan UMK 2024 Seluruh Kabupaten dan Kota Telah Masuk

28 November 2023, 16:13 WIB
Foto Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin memberi pernyataan dalam konferensi pers selepas acara Deklarasi Jabar Akur di GOR Saparua Bandung, Senin, 27 November 2023. /Antara/Ricky Prayoga/

PR TASIKMALAYA - Penjabat atau Pj Gubernur Jabar (Jawa Barat), Bey Triadi Machmudin mengaku telah menerima semua usulan dari seluruh kabupaten dan kota yang masuk dalam lingkup pemerintah provinsi Jawa Barat, terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024.

Hal itu diungkapkannya setelah banyak ditanya mengenai UMK 2024 seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Pj Gubernur Jabar ini mengungkapkan bahwa jumlah yang diusulkan telah diterima pemerintah provinsi pada saat ini.

“Usulan UMK semua sudah masuk, terakhir informasinya tinggal satu, yakni Depok. Mungkin sekarang sudah masuk,” kata Pj Gubernur Jabar menjelaskan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Selasa, 28 November 2023.

Adapun usulan yang diterimanya saat ini cukup variatif. Beberapa daerah mengusulkan dengan jumlah yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, atau Mekanisme lainnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Minta Persib Gunakan Bandara Kertajati Saat Laga Tandang, dan...

Sementara beberapa daerah lainnya mengusulkan UMK 2024 di atas peraturan tersebut. Sedangkan untuk informasi keputusan dari pemprov Jabar akan diumumkan pada 30 November 2023 mendatang.

“Ada yang sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, ada yang di atas. Tapi kan nanti tanggal 30 November 2023 keputusannya,” kata Bey menambahkan.

Senada dengan Pj Gubernur Jabar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan menjelaskan bahwa usulan sudah diterima untuk kemudian dibahas melalui rapat dengan memperhatikan berbagai aspek.

“Sekarang tengah dirapatkan pada Dewan Pengupahan. Sesuai rencana, seluruh kabupaten dan kota telah mengirim rekomendasinya,” kata Teppy menjelaskan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Penuh Percaya Diri, Sebut Pj Gubernur Jabar Penerusnya Hanya Tinggal Duduk Manis

Sama halnya dengan Bey, saat ditanya mengenai jumlah usulan UMK 2024 dari berbagai daerah di Jawa Barat, Teppy juga enggan menjawabnya. Hanya yang jelas, dia mengungkapkan akan segera diputuskan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Belum bisa kami sampaikan, namun memang (rekomendasi) sangat beragam,” kata Teppy menambahkan.

Sebagai tambahan informasi, bagi daerah yang tidak mengusulkan jumlah nominal UMK 2024 secara otomatis akan memakai penghitungan yang ada sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang telah ditetapkan.

Dalam hal ini, UMP 2024 Jawa Barat mengalami kenaikan nilai sebesar 3,57 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun ini, jumlah nominalnya mencapai Rp2.057.495 per satu provinsi.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler