Herry Wirawan Sang 'Predator Seks' Kasus Pemerkosaan Santriwati Dituntut Hukuman Mati

11 Januari 2022, 14:52 WIB
Herry Wirawan sang predator seks yang tega memperkosa belasan santriwati resmi dihukum mati dan kebiri kimia.* /Dok. Kejati Jawa Barat./

PR TASIKMALAYA - Herry Wirawan sang predator seks yang tega memperkosa belasan santriwati, telah menjalani sidang lanjutan.

Sidang lanjutan Herry Wirawan berlangsung pada hari ini, Selasa, 11 Januari 2022.

Dari sidang yang digelar tersebut, Herry Wirawan dituntut hukuman mati.

Selain hukuman mati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana mengungkapkan bahwa Herry Wirawan mendapatkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia.

Baca Juga: Jaehyun Ternyata Jadi Siswa Populer di SOPA Sebelum Debut Bersama NCT, Begini Alasannya!

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Pikiran-Rakyat.com, Herry Wirawan pun didenda sebesar Rp 500 juta dengan subsider satu tahun kurungan.

Penyebaran identitas Herry Wirawan pun akan dilakukan sekaligus pembubaran yayasan dan pondok pesantren yang didirikannya.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, pembubaran itu meliputi Yayasan Yatim Piatu di Parakan Saat, Madani Boarding School, dan pondok pesantren Tahfidz Madani.

Selain itu, Asep Mulyana pun mengatakan bahwa hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah menggunakan simbol agama dalam pendidikan.

Baca Juga: Huening Bahiyyih dan Lea Lakukan Tantangan Wa Da Da, Penggemar Justru Teringat Hueningkai TXT Karena Hal Ini

"Menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep.

Seperti diketahui, Herri Wirawan tega memperkosa 13 santriwati yang merupakan sekaligus anak didiknya.

Beberapa di antara mereka pun ada yang hamil hingga melahirkan.

Sehingga, jaksa menuntut agar Herry Wirawan dapat dihukum mati. Sebab, Herry Wirawan terbukti bersalah dan dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga: Erick Thohir Laporkan Kasus Keuangan Maskapai Garuda Indonesia: Kami Berikan Bukti Bukan Tuduhan

Herry Wirawan dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler