Atalia Praratya Kawal Kasus Pemerkosaan di Cibiru Bandung Sejak Awal, Korban Dijadikan Prioritas

12 Desember 2021, 18:18 WIB
Atalia Praratya angkat suara untukmeluruskan terkait adanya kabar jika istri RIdwan Kamil itu menutupi kasus pemerkosaan di Cibiru, Bandung. /Instagram @ataliapr/

PR TASIKMALAYA – Atalia Praratya, istri dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dituding menutupi kasus pemerkosaan yang dialami anak didik di Cibiru, Bandung.

Adanya pihak yang memojokkan Atalia Praratya, membuat istri Ridwan Kamil itu tak tinggal diam.

Atalia Praratya pun kena imbas dari pihak yang memojokkannya.

Wanita yang aktif di berbagai gerakan itu pun membantah kabar tersebut.

Baca Juga: Atalia Praratya Sempat Temui Para Santriwati Korban Pemerkosaan: Hati Rasanya Teriris-iris

Adanya kasus tersebut sejak awal telah dikawal dan mengambil berbagai langkah seperti yang dimuat Pikiran-Rakyat.com dengan judul “Hoaks, Kabar Atalia Ridwan Kamil Tutupi Kasus Pemerkosaan di Cibiru Bandung”.

"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia Praratya.

Menurutnya, para korban saat ini sudah kembali ke orang tuanya masing-masing dengan terus dipantau perkembangan psikisnya oleh tim trauma healing.

Baca Juga: 5 Artis Korea Selatan yang Terlihat Lebih Muda dari Usia Aslinya, Salah Satunya IU

"Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain," ucap Atalia Praratya.

Sementara itu, saat ini kasus pelecehan seksual oleh pengajar tersebut sudah masuk persidangan keempat.

Kasus tersebut sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

Baca Juga: Benarkah Spider-Man: No Way Home Tampilkan Tobey Maguire dan Andrew Garfield?

"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," tutur Atalia Praratya.

Dia juga menambahkan, pihaknya saat ini fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali.

Oleh karena itu, Atalia Praratya mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler