Pesan Uu Ruzhanul Ulum untuk 12.164 Narapidana di Jabar yang Dapat Remisi Peringatan HUT ke-76 RI

18 Agustus 2021, 06:23 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum beri pesan kepada narapidana yang dapat remisi. /Dok. Humas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

PR TASIKMALAYA - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memberikan pesan khusus untuk 12.164 Narapidana di Jabar yang mendapatkan remisi peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

Pesan Uu Ruzhanul Ulum salah satunya agar narapidana yang memperoleh remisi bisa selalu menguatkan keimanan dan ketakwaan.

Lalu, Uu Ruzhanul Ulum pun meminta 12.164 narapidana yang mendapatkan remisi peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI harus tetap sadar, taat dan mengetahui tentang hukum.

Baca Juga: Berbeda dengan Alvin Faiz, Zikri Daulay Blak-blakan Tak Akan Lakukan Ini Ketika Memilih Pasangan

“Supaya kita tidak terjerat oleh hukum. Sehingga tidak akan lagi terjerumus pada hal-hal yang bertentangan dengan agama dan negara,” pinta Uu Ruzhanul Ulum melalui siaran pers yang diterima PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Ruzhanul Ulum pun meminta 12.164 narapidana yang telah mendapatkan remisi peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI jangan sampai merasa frustasi sehingga muncul pikiran yang tidak-tidak.

Hingga akhirnya kata Uu Ruzhanul Ulum, kembali pada hal-hal yang dilarang oleh agama dan negara.

Baca Juga: Setelah Menikah dengan Rizky Billar, Lesti Kejora Ingin Wujudkan Niat Mulia: Dede Ingin Bangun Masjid

“Jangan sampai frustasi sehingga berpikiran yang tidak-tidak. Akhirnya kembali pada hal-hal yang dilarang oleh agama dan negara,” pinta Uu Ruzhanul Ulum.

Selain itu, Uu Ruzhanul Ulum pun sangat berharap lingkungan dan masyarakat akan menerima narapidana akan akan segera bebas usai mendapatkan remisi peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI.

“Saya berharap lingkungan membuka pintu selebar-lebarnya untuk narapidana yang bebas karena habis masa pidana usai mendapatkan remisi,” harap dia.

Baca Juga: Poppy Amalya Beberkan Alasan 6 Perjanjian Pra Nikah Lesti Kejora untuk Rizky Billar: Tidak Boleh Ada...

“Jadi pesan untuk mereka (12.164 narapidana yang mendapatkan remisi)   dan  pesan kepada masyarakat untuk bisa bergabung dan bergaul,” ucap Uu Ruzhanul Ulum.

Anggaplah 12.164 narapidana yang akan segera bebas dan kembali kepada lingkungan masyarakat ini tak memiliki hal-hal negatif, riwayat yang tidak atau dengan kata lain menganggap bukan mantan narapidana.

“Anggap mereka adalah seperti masyarakat biasa yang tidak memiliki hal-hal negatif ke belakang atau riwayat yang tidak baik ke belakang,” pinta dia.

Baca Juga: 6 Perjanjian Pra Nikah untuk Rizky Billar Bukti Bahwa Lesti Kejora Insecure? Ustaz Adam: Memang Terkesan...

12.164 Narapidana yang Dapat Remisi Peringatan HUT Ke-76 Sudah Divaksin

Uu Ruzhanul Ulum menambahkan, 12.164 narapidana yang mendapatkan remisi peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI ini sudah mendapatkan vaksin Covid-19.

Hal ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 bagi narapidana baik di rutan maupun di lapas.

Baca Juga: Ahmad Dhani Mendadak Ungkit Kisah Perceraiannya dengan Maia Estianty saat Bahas Poligami: Tuhan yang Ngatur

“Narapidana dan petugas lapas maupun rutan sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk menekan risiko penularan Covid-19 di lapas maupun rutan,” tambah dia.

“Penghuninya baik itu binaan ataupun petugasnya atau pegawainya, sudah divaksin,” tegas Uu Ruzhanul Ulum.

Untuk diketahui 12.164 narapidana dan anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat mendapatkan remisi peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Seolah Tak Kuat dengan Sindiran dan Gosip Miring, Alvin Faiz Putuskan Hengkang dari Yayasan Azzikra

Sebanyak 12.164 narapidana di Jabar mendapatkan remisi peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan persyaratan diantaranya; berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

Lalu, telah menjalani pidana minimal 6 bulan dihitung sejak penahanan untuk tindak pindana umum. Sedangkan untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 pasal 3A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler