PR TASIKMALAYA - Dalam sebuah pernyataan, Kampanye Internasional Penghapusan Senjata Nuklir (ICAN) menyatakan bahwa Perjanjian Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW) akan mulai diberlakukan pada 22 Januari 2021.
"Pada 24 Oktober 2020, Perjanjian PBB tentang Larangan Senjata Nuklir mencapai 50 negara pihak yang dibutuhkan untuk pemberlakuannya, setelah Honduras meratifikasi sehari setelah Jamaika dan Nauru menyerahkan ratifikasinya," tulis penyataan tersebut dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam RRI pada Minggu 25 Oktober 2020.
"Dalam 90 hari, perjanjian itu akan masuk pemberlakuan, memperkuat larangan kategoris pada senjata nuklir, 75 tahun setelah penggunaan pertama," tambahnya.
Baca Juga: Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan di Perairan, Kabuapten Musi Banyuasin Dirikan SPKKL
Sebelum adopsi TPNW, senjata nuklir adalah satu-satunya senjata pemusnah massal yang tidak dilarang berdasarkan hukum internasional, terlepas dari "konsekuensi bencana kemanusiaan".
"Ini adalah babak baru pelucutan senjata nuklir," ujar Direktur Eksekutif ICAN Beatrice Fihn.
"Beberapa dekade aktivisme telah mencapai apa yang dikatakan banyak orang tidak mungkin: senjata nuklir dilarang," sambungnya.
Baca Juga: Gempa 5,9 M Pangandaran Terasa Hingga Tasikmalaya, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah
Perjanjian tentang Larangan Senjata Nuklir diadopsi di New York pada 7 Juli 2017, dengan pemungutan suara dari 122 negara anggota PBB setelah sejumlah pembicaraan.