Dianggap Terapkan Kerja Paksa, Produk Pemanis Buatan asal Tiongkok Dilarang Beredar

- 21 Oktober 2020, 13:18 WIB
Ilustrasi Gula.*
Ilustrasi Gula.* /pixabay/

PR TASIKMALAYA - Amerika Serikat mengatakan memiliki 'bukti konklusif' bahwa sebuah perusahaan Tiongkok di Mongolia dalam memproduksi ekstrak pengganti gula menggunakan kerja paksa. 

Namun, Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) Amerika Serikat tidak menyampaikan bukti apa pun kepada publik.

Pihaknya telah menetapkan bahwa Pertanian, Industri, dan Perdagangan Baoanzhao Grup Hengzheng Mongolia, telah menggunakan narapidana, kerja paksa, atau kontrak kerja untuk memproduksi ekstrak dan turunan stevia, Selasa 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Berprestasi dari Rumah Lewat Festival Inovasi dan Kewirausahaan Siswa 2020

Stevia sendiri merupakan pengganti gula alami tanpa kalori yang digunakan di sejumlah produk populer, termasuk minuman ringan seperti Coca-Cola.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya dari SCMP, firma analisis pasar QYResearch menyatakan Tiongkok adalah produsen produk Stevia terbesar di dunia, Rabu, 21 Oktober 2020.

Disebuah kesempatan, CBP mengatakan, pihaknya pertama kali diberitahu soal Baoanzhao beberapa tahun lalu dan menyusul tuduhan oleh LSM yang tidak disebutkan namanya.

Baca Juga: Sanksi Tak Pakai Masker di Pekanbaru, Kerja Sosial hingga 8 Jam

Hal itu menyebabkan larangan impor sementara pada Mei 2016 atas dasar bukti yang masuk akal tetapi tidak meyakinkan tentang kerja paksa dalam rantai pasokannya.

Penentuan ‘bukti konklusif’ kerja paksa menandai pertama kalinya badan tersebut mencapai temuan tersebut sejak 1996.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: SCMP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x