PR TASIKMALAYA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bratislava menggelar seminar daring mengenai Peraturan Perlindungan Tenaga Kerja dan Keimigrasian Indonesia, Jumat, 9 Oktober 2020.
Sosialisasi ini digelar untuk penyesuaian aturan keimigrasian negara-negara di dunia yang semakin berkembang dan memberikan informasi kepada warga neraga Indonesia (WNI) di Slowakia.
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kementerian Luar Negeri RI, hal itu disampaikan Duta Besar RI untuk Slowakia, Adiyatwidi Adiwoso A.
Baca Juga: Prayuth Rekayasa Hasil Pemilu, Rakyat Thailand Lakukan Unjuk Rasa Besar-besaran
Aditya menyampaikan, sejak pandemi Covid-19, setiap negara termasuk Indoensia telah menerapkan aturan-aturan khusus untuk membatasi penyebarannya dengan membatasi ruang gerak manusia.
Perwakilan RI di luar negeri juga memberikan prioritas pada upaya-upaya perlindungan WNI di negara akreditasi, baik dalam memberikan bantuan secara langsung, fasilitasi serta menyiapkan anggaran khusus bagi WNI/PMI.
Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Dubes Tatang B.U. Razak, dalam paparannya menyampaikan peran dan fungsi BP2MI.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya, 17 Oktober 2020: Berawan dari Siang hingga Malam Hari
Serta perubahan fundamental tata kelola pekerja migran Indonesia sesuai UU No.18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dalam memberikan perlindungan pekerja migran di luar negeri.
Menurutnya, ekonomi global diperkirakan akan menciptakan 40 juta lapangan pekerjaan di sektor kesehatan.