Jika ada WNI terkendala kasus hukum dengan negara terkait, maka Indonesia akan lebih mudah untuk melakukan komunikasi, dan negosiasi.
Relasi antarnegara harus bisa saling menguntungkan. Untuk mewujudkan perdamaian diberbagai negara.***
Jika ada WNI terkendala kasus hukum dengan negara terkait, maka Indonesia akan lebih mudah untuk melakukan komunikasi, dan negosiasi.
Relasi antarnegara harus bisa saling menguntungkan. Untuk mewujudkan perdamaian diberbagai negara.***
Editor: Tyas Siti Gantina
Sumber: Kementerian Luar Negeri