PR TASIKMALAYA - Polisi Hong Kong menangkap seorang aktivis demokrasi terkenal, Joshua Wong pada Kamis, 24 September 2020.
Joshua dianggap berpartisipasi dalam majelis tak resmi pada Oktober 2019 dan melanggar Undang-undang anti-masker.
Undang-undang anti-masker dikeluarkan pemerintah untuk membantu polisi mengidentifikasi pengunjuk rasa yang melakukan kejahatan.
Baca Juga: BPOM AS Tingkatkan Transparansi untuk Publik, Trump: Mengapa Vaksin Ditunda? itu Langkah Politk
UU itu pun digugat ke pengadilan, sementara kini Hong Kong kembali mewajibkan pemakaian masker di tengah situasi pandemi virus corona.
Dikutip dari Reuters, penangkapan pegiat demokrasi muda itu menambah beberapa tuduhan atas keterlibatan pertemuan yang melanggar hukum.
#BREAKING Joshua is arrested when reporting to Central Police Station at about 1pm today. The arrest is related to participating in an unauthorized assembly on 5Oct last year. He is told to have violated the draconian anti-mask law as well.— Joshua Wong 黃之鋒 ???? (@joshuawongcf) September 24, 2020
Ia juga terlibat protes pro-demokrasi tahun yang mendorong Beijing untuk meberlakukan Undang-undang Kemanan Nasional pada 30 Juni lalu.
Baca Juga: Konser pada Kampanye Pilkada 2020 Resmi Dilarang, PKPU Buat Metode Baru untuk Pelaksanaannya
Penangkapan pria 23 tahun lalu itu dilakukan usai Jimmy Lai ditahan karena diduga terlibat kolusi dengan kekuatan asing.
Diketahui, Wong datang ke Washington untuk meminta Kongres AS mendukung gerakan demokrasi Hong Kong dan melawan Beijing.