Polisi Hong Kong Tangkap Aktivis Demokrasi Joshua Wong

- 25 September 2020, 08:30 WIB
AKTIVIS pro-demokrasi Joshua Wong.*
AKTIVIS pro-demokrasi Joshua Wong.* /Reuters/

PR TASIKMALAYA - Polisi Hong Kong menangkap seorang aktivis demokrasi terkenal, Joshua Wong pada Kamis, 24 September 2020.

Joshua dianggap berpartisipasi dalam majelis tak resmi pada Oktober 2019 dan melanggar Undang-undang anti-masker.

Undang-undang anti-masker dikeluarkan pemerintah untuk membantu polisi mengidentifikasi pengunjuk rasa yang melakukan kejahatan.

Baca Juga: BPOM AS Tingkatkan Transparansi untuk Publik, Trump: Mengapa Vaksin Ditunda? itu Langkah Politk

UU itu pun digugat ke pengadilan, sementara kini Hong Kong kembali mewajibkan pemakaian masker di tengah situasi pandemi virus corona.

Dikutip dari Reuters, penangkapan pegiat demokrasi muda itu menambah beberapa tuduhan atas keterlibatan pertemuan yang melanggar hukum.

Ia juga terlibat protes pro-demokrasi tahun yang mendorong Beijing untuk meberlakukan Undang-undang Kemanan Nasional pada 30 Juni lalu.

Baca Juga: Konser pada Kampanye Pilkada 2020 Resmi Dilarang, PKPU Buat Metode Baru untuk Pelaksanaannya

Penangkapan pria 23 tahun lalu itu dilakukan usai Jimmy Lai ditahan karena diduga terlibat kolusi dengan kekuatan asing.

Diketahui, Wong datang ke Washington untuk meminta Kongres AS mendukung gerakan demokrasi Hong Kong dan melawan Beijing.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x