PR TASIKMALAYA - Pemerintah Tiongkok telah menghukum mantan eksekutif properti yang berpengaruh dengan hukuman 18 tahun penjara karena korupsi.
Ren Zhiqiang, mantan ketua Huayuan, sebuah grup real estate milik negara, juga didenda 4,2 juta yuan.
Kini, putusan pengadilan mengatakan pria 69 tahun itu secara sukarela dan jujur mengakui semua kejahatannya, serta tidak akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan.
Baca Juga: Arief Puyouno Nilai Resesi Tak akan Pengaruhi Perekonomian Indonesia
Para aktivis hak menuduh Presiden Xi Jinping dan partai Komunis menggunakan tuduhan korupsi sebagai cara untuk membungkam perbedaan pendapat yang selama ini selalu dilontarkan oleh Ren.
Pasalnya Ren sebelumnya pernah menyebut Presiden Tiongkok, Xi Jinping sebagai "badut". Hal itu merujuk pada penanganannya terhadap wabah virus corona.
Ren sempat hilang pada Maret setelah menulis esai kritis tentang wabah itu.
Pada saat itu, teman-teman Ren mengatakan bahwa mereka belum dapat menghubunginya, dan mereka sangat cemas.
Baca Juga: Pemuda asal Banyumas Nekat Gantung Diri di Pohon Kedondong