Hukuman Pelanggar Masker Gali Kuburan di Jawa Timur Disorot Media Asing

- 16 September 2020, 17:40 WIB
Petugas medis membawa jenazah pasien COVID-19 saat proses pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Petugas medis membawa jenazah pasien COVID-19 saat proses pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) /Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas./ANTARA FOTO

PR TASIKMALAYA - Hukuman bagi masyarakat Indonesia yang tak menggunakan masker kembali mendapatkan sorotan media asing.

Kali ini, situs berisi unsur komedi, 9GAG, menyoroti hukuman kepada delapan orang di Jawa Timur yang harus menggali kuburan.

Diketahui, Jawa Timur mengalami lonjakan kasus sejak bulan Juli lalu, dari survei pun disebut jika 70% orang tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam Rabu, 16 September 2020: Turun Rp 7.000 per Gram

Dikutip dari 9GAG, delapan orang pelanggar tersebut awalnya diminta membayar denda atau melakukan layanan masyarakat sebagai hukuman.

TANGKAPAN layar berita soal hukuman pelanggar tak menggunakan masker.*
TANGKAPAN layar berita soal hukuman pelanggar tak menggunakan masker.* /9GAG

Dua orang ditugaskan untuk satu kuburan. Satu orang menggali dan satu lainnya bertugas untuk meletakkan papan kayu untuk menopang jenazah.

Sanksi sosial yang diterapkan bagi masyarakat yang kedapatan tak menggunakan masker itu bergantung pada satgas Covid-19 setempat.

Baca Juga: Indonesia dan UNICEF Tandatangani MoU Pengadaan dan Distribusi Vaksin Covid-19

Meski demikan, petugas yang turun langusng memakamkan korban Covid-19 bakal dilengkapi dengan alat pelindung diri untuk menghindari risiko terpapar.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: 9GAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x