Dinilai sebagai Perbuatan Legal, Seorang Pria yang Setubuhi Dua Ekor Kuda Tak Bisa Dituntut Polisi

- 3 Agustus 2020, 13:00 WIB
Ilustrasi kuda.*
Ilustrasi kuda.* /Pexels

PR TASIKMALAYA - Seorang pria yang mengaku berhubungan seks dengan kuda dan melakukan pelecehan seksual pada anak kuda tidak dapat dituntut pihak kepolisian. 

Pasalnya perbuatan itu dinilai tidak ilegal di tempat di mana ia tinggal tersebut.

Negara bagian Wyoming di Amerika Serikat (AS), diketahui tidak memiliki hukum kebinatangan.

Baca Juga: Kabur ke AS, Ahli Medis Hong Kong Ungkap Virus Corona Berasal dari Laboratorium Militer Tiongkok

Jadi, meskipun pria itu tertangkap di depan kamera melakukan tindakan keji, dia tetap tidak bisa dituntut.

Polisi berjuang untuk melakukan apa pun tentang hal itu dan Kantor Sheriff County Sweetwater mengatakan mereka menghadapi perjuangan berat untuk membawa pelaku penyiksaan binatang ke pengadilan.

"Meskipun mengejutkan, ini sebenarnya kasus yang sangat sulit. Wyoming adalah salah satu dari sedikit negara bagian di seluruh negara bagian yang tidak memiliki undang-undang kesejahteraan hewan," ujar Juru Bicara Kantor Sweetwater County Sheriff Jason Mower.

Baca Juga: Mengkritik Nadiem Makarim, Pengamat Politik: Kalau Menteri Dipegang Bukan oleh Ahlinya, Ya Hancur

Dia mengatakan, bahwa untuk menangkap pelaku, mereka harus bisa membuktikan bahwa tindakan pria itu benar-benar membahayakan hewan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Daily Star


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x