Unggah Lelucon Virus Corona dan Ayat Alquran, Blogger Tunisia Dihukum 6 Bulan Penjara

- 15 Juli 2020, 12:05 WIB
Ilustrasi palu sidang.
Ilustrasi palu sidang. //PIXABAY

PR TASIKMALAYA - Pengadilan Tunia telah menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda $ 700 kepada seorang blogger.

Blogger bernama Emna Chargui mengunggah ulang sebuah lelucon di Facebook tentang virus corona yang ditulis seolah ayat Alquran.

Baca Juga: Jelang Vonis Penyiram Air Keras, Novel Baswedan: Jangan Sampai Wajah Hukum Semakin Rusak

"Ini tidak adil dan tidak adil. Ini membuktikan bahwa tidak ada kebebasan di sini," kata Blogger berusia 27 tahun kepada Reuters.

Kasus yang menuai kritik kelompok HAM ini, diketahui jika Chargui berencana akan mengajukan banding dalam waktu 10 hari.

Baca Juga: Universal Studios Jepang Buka Perjalanan 'Doraemon', Bisa Hadiri Pernikahan Nobita dan Shizuka

Juru bicara pengadilan Mohsen Dali mengatakan, hukuman itu berdasar atas tuduhan ujaran kebencian antara agama dan ras.

Chargui menyebut jika dia merupakan korban 'hukum represif' atau yang disebut membatasi kebebasan berpendapat.

Baca Juga: Dipinang Putri Ma'ruf Amin jadi Wawalkot Tangsel, Raffi Ahmad: Masih Aku Pikir-pikir

Amnesty Internasional menyebut jika Chargui tidak dizinkan untuk didampingi pengacaranya ke pengadilan, ia bakal ditanya soal keyakinan dan mentalnya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x