Resmi dengan Suara Bulat, Jepang Sesalkan Langkah Tiongkok Terkait UU Kemanan Hong Kong

- 30 Juni 2020, 14:55 WIB
Demonstran anti-pemerintah berbaris pada hari Minggu lagi rencana Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.*
Demonstran anti-pemerintah berbaris pada hari Minggu lagi rencana Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.* //REUTERS

PR TASIKMALAYA - Badan legislatif Beijing dengan suara bulat telah mengesahkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong yang melarang tindakan pemisahan diri, subversi, terorisme, dan kolusi dengan pasukan asing untuk membahayakan keamanan nasional.

Undang-undang yang disetujui oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPCSC) pada hari Selasa, diperkirakan akan membawa hukuman maksimal seumur hidup di penjara.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari South China Morning Post, seorang sumber anonim mengatakan, undang-undang tersebut telah disetujui dengan suara bulat oleh 162 anggota komite tetap, dalam kurun waktu 15 menit setelah rapat dimulai.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Dua Nyonya Besar Keluarga Cendana Mengawal Aksi Demo Menolak RUU HIP?

 

Sementara itu, hanya segelintir delegasi Hong Kong untuk legislatif nasional yang melihat draf undang-undang tersebut sebelum disahkan. Padahal, banyak warga Hong Kong yang mengecam kurangnya transparansi mengingat konsekuensi undang-undang tersebut yang berjangkauan luas.

Pada hari Minggu, komite pengarah memulai pertemuan khusus untuk melacak RUU, yang disahkan pada hari terakhir dari pertemuan yang berlangsung selama tiga hari.

Sumber mengatakan, Komite Hukum Dasar yang menyarankan Beijing tentang mini-konstitusi Hong Kong, akan bertemu segera setelah komite pengarah mengeluarkan hukum untuk membahas penyisipannya ke dalam Lampiran III dari Undang-Undang Dasar.

Baca Juga: Diduga Terlibat Serangan 3 Januari, Iran Bersumpah akan Menangkap Trump Meski Tak Lagi Jadi Presiden

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: REUTERS South China Morning Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x