Miliki Kekuatan Global, G7 Desak Tiongkok untuk Mempertimbangkan Undang-Undang Keamanan Hong Kong

- 20 Juni 2020, 13:40 WIB
Demonstran anti-pemerintah berbaris pada hari Minggu lagi rencana Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.*
Demonstran anti-pemerintah berbaris pada hari Minggu lagi rencana Beijing untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.* //REUTERS

PR TASIKMALAYA - Undang-undang Hong Kong disebut membuat otoritas Tiongkok telah melemahkan otonomi kota dan merusak hak asasi manusia.

Dalam hal ini, berbagai negara di dunia ikut menanggapi terkait polemik tersebut dan menjadi perhatian dari G7 (Italia, Prancis, Jerman, Kanada, Inggris, Jepang, dan Amerika Serikat). 

"Kami sangat mendesak pemerintah Tiongkok untuk mempertimbangkan kembali keputusan ini," ujar G7 dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Express. 

Baca Juga: Bentrokan Jatuhkan Korban Tewas, Tentara India Ceritakan Kisah Mengerikan Tempur dengan Tiongkok

Rincian spesifik undang-undang itu tetap dirahasiakan, tetapi Tam Yiu-chung, satu-satunya delegasi Hong Kong ke Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional di Beijing menyarankan undang-undang itu memungkinkan ekstradisi ke daratan.

Tam mengatakan itu bisa menjadi pilihan dan mengatakan pemerintah Hong Kong memiliki hak untuk melakukannya.

G7 sangat prihatin dengan keputusan Tiongkok untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong.

"Itu akan membahayakan sistem yang memungkinkan Hong Kong berkembang dan membuatnya sukses selama bertahun-tahun."

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Klaim Video Warga Arab Menggelar Pesta di Puncak Bogor

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Express


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x