Tak Semazhab dengan Trump, Menhan AS Tolak Rencana Pengerahan Militer untuk Akhiri Protes Nasional

- 4 Juni 2020, 18:33 WIB
MENTERI Pertahanan Amerika Serikat, Mark Esper.*
MENTERI Pertahanan Amerika Serikat, Mark Esper.* /AFP/CHIP SOMODEVILLA

PR TASIKMALAYA - Menteri Pertahanan Amerika Serikat Mark Esper pada Rabu, 3 Juni 2020 mengatakan ia tidak mendukung pemberlakuan Undang-Undang Huru-Hara, yang memungkinkan tentara aktif dikerahkan guna mengakhiri aksi pengunjuk rasa.

Pernyataan itu disampaikan Esper, meskipun Presiden AS Donald Trump mengancam akan menggunakan militer untuk menghadapi pengunjuk rasa.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters, Trump pada minggu ini mengatakan ia dapat mengerahkan pasukan militer di negara bagian yang dinilai gagal mengendalikan aksi massa.

Baca Juga: Para Ahli Sebut Corona Alami Mutasi, WHO: Virus tersebut Tak Bermutasi Menjadi Lebih Berbahaya

Ribuan warga AS beberapa hari terakhir turun ke jalan memprotes tewasnya seorang warga kulit hitam, George Floyd (46) oleh seorang anggota kepolisian Minneapolis, Derek Chauvin.

Chauvin saat ini telah dipecat dari kesatuannya dan dituntut tiga pasal pidana pembunuhan.

"Pengerahan pasukan militer aktif guna membantu penegakan hukum merupakan opsi paling terakhir yang akan dipilih hanya dalam situasi paling mendesak dan berbahaya. Kita tidak dalam situasi seperti itu sekarang," kata Esper saat jumpa pers.

Baca Juga: Mabes Polri Berhasil Bongkar 402 Kg Sabu, 6 Tersangka Diamankan

Dengan tegas Esper mengatakan bahwa ia tidak mendukung Undang-Undang Huru-Hara.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x