Tingkatkan Pendapatan Negara saat Covid-19, Filipina Usulkan Pungut Pajak dari Google dan Netflix

- 23 Mei 2020, 20:45 WIB
NETFLIX, Spotify, Hingga Zoom akan dikenai pajak 10 persen per 1 Juli 2020.*
NETFLIX, Spotify, Hingga Zoom akan dikenai pajak 10 persen per 1 Juli 2020.* /Metro/

"Kami mengeluarkan banyak dana untuk menanggulangi Covid-19 dan kami perlu untuk terus berperang melawan penyakit itu dan kemudian kembali bangkit," kata Anggota Kongres, Joey Salceda, pengusung RUU tersebut.

Ia kemudian menambahkan bahwa undang-undang itu akan mengirim sinyal yang kuat ke dunia bahwa Filipina siap menyambut era perubahan digital.

Baca Juga: Nafsu Belanja Warga Tak Terbendung, Wali Kota Tasikmalaya Mengaku Sudah Menduga

"Kami menempatkan aturan pajak sebagaimana mestinya," kata dia.

Salceda mengatakan, dana yang diperoleh dari aturan perpajakan baru mulai tahun depan itu dapat digunakan untuk membiayai program digital pemerintah.

Program-program tersebut di antaranya proyek peningkatan kapasitas (broadband) internet dan pembelajaran digital untuk mengisi kekosongan akibat penutupan sekolah.

Baca Juga: Hak Jawab Fix Indonesia soal Berita Telur Busuk di Gudang Bulog Garut

Akan tetapi, butuh waktu yang tidak sebentar sebelum usulan rancangan itu dibahas dalam sidang, mengingat para anggota dewan masih sibuk berdiskusi soal paket bantuan ekonomi guna mengaktifkan kembali perekonomian di Filipina.

Karantina wilayah akibat Covid-19 membuat perekonomian di Filipina lumpuh.

Google, Netflix, dan Spotify, sampai saat ini belum menanggapi usulan beleid itu, sementara Facebook menolak berkomentar.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x