Laporkan Kematian Covid-19 Palsu, Editor Berita Myanmar Dipenjara 2 Tahun

- 22 Mei 2020, 18:49 WIB
ILUSTRASI penjara.*
ILUSTRASI penjara.* /PIXABAY/

Hal itu dilakukan karena pihaknya merasa tidak jelas mengapa persidangan berlangsung begitu cepat.

Negara bagian Karen berbatasan dengan Thailand memiliki lebih dari 16.000 pekerja migran Myanmar yang kembali pada awal April setelah pandemi, menyebabkan hilangnya pekerjaan besar-besaran di Thailand dan perbatasan mulai ditutup.

Baca Juga: Akui Virus Corona Mirip Flu Burung, Siti Fadilah Sebut Flu Burung Juga Hilang Bukan Karena Vaksin

Negara sejauh ini hanya melaporkan dua kasus virus corona dan tidak ada kematian akibat virus yang menyerang pernafasan tersebut.

Pemerintah telah memperingatkan orang akan dituntut karena menyebarkan informasi yang salah tentang pandemi, tetapi ini adalah kasus pertama yang diketahui.

Pemerintah juga sedang menyusun undang-undang baru tentang pengendalian penyakit menular yang akan membuat lebih mudah untuk mengkriminalkan wartawan yang dianggap menyebabkan kepanikan publik.

Baca Juga: Polisi Australia Sita Narkoba Kristal Es, Disembunyikan dalam Botol Hand Sanitizer

Wakil direktur Human Rights Watch Asia, Phil Robertson menyebut tindakan itu sebagai 'resep untuk bencana' dan memperingatkan agar orang tidak menyangkal informasi yang mereka butuhkan.

Ia menambahkan, di bawah hukum internasional, pembatasan kebebasan berbicara harus dijabarkan dengan cermat.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x