"Undang-Undang yang didukung oleh Partai Republik dan Partai Demokrat ini akan menjatuhkan hukuman serius bagi mereka yang berupaya melucuti hak otonomi Hongkong," ujar Van Hollen dikutip dari situs Reuters.
Aggota kedua belah pihak itu telah mengambill tindakan yang lebih agresif terhadap Tiongkok.
Sementara itu,Ameerika Serikat khususnya Donald Trump hingga kini masih memberikan tuduhan kepada Tiongkok terkait virus corona.***