Uus menambahkan, instansinya tidak pernah mengeluarkan surat edaran terkait cara membuat disinfektan.
Apalagi, pembuatannya menggunakan bahan-bahan yang biasa digunakan untuk mencuci keperluan rumah tangga.
Baca Juga: Bandung Kembali Diterjang Banjir, Ridwan Kamil Hibur Anak-anak Pengungsi dengan Bernyanyi
Menurut dia, penggunaan zat-zat kimia bahan mencuci keperluan rumah tangga untuk membuat disinfektan merupakan hal yang berbahaya.
Sebab, tak ada jaminan zat itu dapat membunuh virus corona.
"Kalau masyarakat ingin lingkungannya disemprot disinfektan, jangan buat sendiri tanpa pengawasan medis. Lebih baik menghubungi Gugus Tugas untuk menyemprot di sana," kata Uus.
Baca Juga: BERITA BAIK dari Tiongkok, Imuwan Temukan Antibodi Efektif untuk Tangani Covid-19
Lagipula, Uus menyatakan, penyemprotan disinfektan tak perlu dilakukan di wilayah yang tidak punya risiko penularan.
"Kalau di lingkungan kita tak pernah kedatangan orang dari daerah terjangkit, tidak perlu disemprot disinfektan," ujar dia.
Ia mengaku sepakat bahwa penyemprotan disinfektan merupakan langkah preventif mencegah penyebaran virus korona.