PIKIRAN RAKYAT - Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin memutuskan untuk melakukan lockdown di seluruh negara bagian mulai 18 Maret hingga 31 Maret 2020.
Penguncian ini merupakan salah satu dari sejumlah langkah pencegahan virus corona Covid-19 yang menyebar di negara tersebut.
"Perintah kawalan pergerakan ini dibuat di bawah Undang-Undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988 dan Undang-Undang Polisi 1967," ujar Muhyiddin seperti dilaporkan Antara.
Muhyiddin menyerukan kepada warganya agar menaati keputusan lockdown, yang disebut dalam bahasa setempat sebagai Perintah Kawalan Pergerakan (Movement Control Order).
Masyarakat diminta untuk berdiam diri di rumah selama kurang lebih 2 minggu.
"Hari ini terdapat 117 kasus baru yang menjadikan jumlah keseluruhan kasus positif Covid-19 sebanyak 790. Ini bukanlah perkembangan yang menggembirakan. Langkah-langkah tegas perlu terus diambil untuk membendung wabah ini agar tidak terus merebak," ujar Muhyiddin pada pidato khusus Covid-19 di Kantor Perdana Menteri, Rabu 18 Maret 2020.
Karena alasan tersebut, perintah melaksanakan Perintah Kawalan Pergerakan yang mulai berlaku pada hari ini.