PR TASIKMALAYA – Pengacara mantan komandan Taliban yang didakwa karena membunuh tentara Amerika di Afghanistan pada 2008 lalu menyebut kliennya tidak bersalah.
Menurut pengacara mantan koman Taliban itu, tuntutan yang diberikan pada kliennya karena membunuh tentara Amerika di Afghanistan tidak masuk akal, karena perang tersebut dimulai oleh AS.
Mantan komandan Taliban, Haji Najibullah, mengaku tidak bersalah di pengadilan federal di Manhattan, AS, atas tuduhan tersebut, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Al Jazeera.
Baca Juga: BMKG Singapura Perkirakan Hujan Deras Disertai Petir Akan Sering Terjadi pada Akhir Oktober!
Ia mengatakan kepada hakim bahwa tuduhan itu yang ditujukan padanya atas tindakan yang dilakukan saat menjadi komandan Taliban adalah tidak benar.
Jaksa AS mengumumkan pekan lalu bahwa mereka mendakwa Najibullah sehubungan dengan serangan Juni 2008 oleh pejuang Taliban di bawah komandonya pada konvoi militer AS.
Serangan itu dilakukan dengan senjata otomatis, granat berpeluncur roket dan bahan peledak lainnya.
Tiga personel militer AS serta penerjemah Afghanistan tewas dalam serangan itu.