PR TASIKMALAYA – Rencana Pangeran Harry untuk merilis memoar sepertinya dipandang Kerajaan Inggris sebagai ancaman besar.
Alhasil, diam-diam Kerajaan Inggris dilaporkan sudah memberlakukan sanksi untuk Pangeran Harry yang terus berulah.
Sanksi yang diberlakukan Kerajaan Inggris kepada Pangeran Harry konon kabarnya melalui status Lilibet, putrinya dengan Meghan Markle yang lahir di tanggal 4 Juni 2021.
Baca Juga: Ivan Gunawan Ungkap Niat Baiknya untuk Membangun Masjid, Raffi Ahmad: Terharu
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Page Six, sudah dua bulan berlalu sejak kelahiran Lilibet dan nama putri dari pasangan Pangeran Harry dan Meghan Markle tersebut hingga kini masih belum bisa ditemukan di dalam daftar pewaris takhta Kerajaan Inggris.
Tentu saja absennya nama Lilibet Diana Mountbatten-Windsor dari daftar pewaris takhta Kerajaan Inggris terlihat sangat janggal.
Sebab nama kakak Lilibet yaitu Archie saja bisa ditemukan di dalam daftar tersebut.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar yang Pertama Dilihat Tunjukan Kondisi Psikologis Anda, Pikirkan Diri Sendiri
Dan Kerajaan Inggris diketahui langsung memasukkan nama Archie selang dua minggu sejak kelahirannya.