Alami Fluktuasi Harga Pangan, Korea Utara Ancam Hukuman Eksekusi Bagi Pedagang yang Menimbun Makanan

- 8 Juli 2021, 05:30 WIB
Korea Utara dikabarkan akan menindak tegas pelaku penimbunan makanan dalam skala besar guna mencegah terjadinya penimbunan makanan.
Korea Utara dikabarkan akan menindak tegas pelaku penimbunan makanan dalam skala besar guna mencegah terjadinya penimbunan makanan. //Tangkapan layar video/Reuters

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Korea Utara telah membentuk organisasi nasional baru untuk mengawasi dan menindak para penjual makanan.

Tindakan ini dilakukan guna mencegah terjadinya penimbunan makanan dan penerapan harga ilegal oleh para pedagang di Korea Utara.

Penindakan tersebut dilakukan setelah Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un, membahas masalah pangan negaranya.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta, 7 Juli 2021: Trio Cowok Beraksi untuk Menukarkan Posisi Mama Sarah ke Elsa?

Pembahasan itu berlangsung dalam sidang Pleno Ketiga Komite Sentral Kedelapan Partai Buruh pada pertengahan bulan Juni lalu.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Daily NK, organisasi baru itu secara resmi bernama “Gugus Tugas 17 Juni”.

Cabang baru organisasi ini dibentuk di setiap provinsi, kota, dan kabupaten di Korea Utara pada 24 Juni 2021.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain, Head-to-Head, dan Link Streaming Semifinal Euro 2021: Inggris vs Denmark

Organisasi baru tersebut bekerja untuk pertama kalinya pada 25 Juni 2021, yang dari namanya, tampak hanya dibuat untuk sementara.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x