Dijatuhi Hukuman Penjara Ribuan Tahun, inilah Sederet Kasus Harun Yahya

- 13 Januari 2021, 12:10 WIB
Harun Yahya Divonis 1.075 tahun penjara: Penceramah asal Turki, Harun Yahya dijatuhi hukuman 1.075 penjara setelah terbukti menjalankan sekta puluhan tahun.
Harun Yahya Divonis 1.075 tahun penjara: Penceramah asal Turki, Harun Yahya dijatuhi hukuman 1.075 penjara setelah terbukti menjalankan sekta puluhan tahun. /Twitter/@fgeerdink/

PR TASIKMALAYA - Harun Yahya dan puluhan pengikutnya ditangkap dalam penggerebekan serentak di seluruh negeri pada 2018 lalu.

Sebuah dakwaan setebal 499 halaman menggambarkan dia dan yang lainnya sebagai geng kriminal yang berkembang pesat dalam pemerasan, pemerasan, pencucian uang, dan serangkaian kejahatan lainnya.

Di antara dakwaan yang lebih serius adalah upaya spionase politik dan militer, penyiksaan, penculikan, penyadapan ilegal, penipuan, ancaman, percobaan pembunuhan dan pemalsuan, serta pelecehan seksual.

Baca Juga: Berikan Selamat Kepada Jokowi, Ruhut Sitompul: Bersyukur Punya Pemimpin yang Arif dan Bijaksana

Pengadilan memberi Harun Yahya total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik atau militer, membantu Gülenist Terror Group (FETÖ), pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kebebasan tentang seseorang, penyiksaan, gangguan hak atas pendidikan, pencatatan data pribadi dan membuat ancaman.

Jaksa penuntut mengatakan geng yang dipimpin Harun Yahya telah terlibat dalam skema rekrutmen sejak akhir 1990-an dan ini melibatkan pencucian otak perempuan muda.

"Organisasi tersebut menggunakan anggotanya yang tampan untuk menipu gadis dan wanita muda. Anggota tersebut memperkosa atau melecehkan wanita secara seksual dan diperas terlebih dahulu oleh anggota yang berpura-pura bahwa perselingkuhan mereka direkam dalam video. Mereka juga dicuci otak dengan dalih ajaran agama," kata jaksa dalam dakwaan sebagaimaan diktuip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Daily sabah, Rabu 13 Januari 2021.

Baca Juga: Jokowi Jadi Orang Pertama yang Divaksinasi, Simak 3 Manfaat Vaksin Covid-19 Untuk Daya Tahan Tubuh

Diketahui sebelumnya, Pengadilan Istanbul pada hari Senin, 11 Januari 2021 menjatuhi hukuman kepada Adnan Oktar alias Harun Yahya yang merupakan kepala aliran sesat yang dianggap sebagai organisasi kriminal.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Daily Sabah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x