Geram pada Washinton yang Campuri Urusan Hong Kong, Tiongkok Beri Sanksi Tegas untuk 4 Pejabat AS

- 1 Desember 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi bendera Tiongkok dan Amerika Serikat.
Ilustrasi bendera Tiongkok dan Amerika Serikat. /pixabay//pixabay

PR TASIKMALAYA - Pada 10 November lalu, Departemen Keuangan dan Departemen Luar Negeri AS memberi sanksi kepada empat pejabat Tiongkok daratan dan Hong Kong.

Keempat pejabat itu termasuk Deng Zhonghua, wakil direktur Kantor Urusan Hong Kong dan Makau; Edwina Lau, wakil komisaris polisi di Hong Kong, dan Li Jiangzhou serta Li Kwai-wah, dua pejabat di kantor keamanan nasional yang baru didirikan di Hong Kong.

Dalam hal ini, Washington dinanggap telah mencampuri urusan Hong Kong, dan membuat pihak Tiongkok tak terima. 

Baca Juga: Bongkar Habis Tujuan Besar Teroris di Indonesia, Ali Imron: Mereka akan Jalankan Jihad Kapanpun

Sebagai tanggapan dari aksi itu, Tiongkok pada Senin 30 November 2020 memberlakukan sanksi tegas terhadap empat pejabat organisasi non-pemerintah yang berbasis di AS. 

Personel yang dimasukkan ke dalam daftar sanksi adalah John Knaus, direktur senior Asia di National Endowment Democracy; Manpreet Singh Anand dari Institut Demokratik Nasional, Crystal Rosario, Direktur Kantor Institut Demokratik Nasional Hong Kong; dan Kelvin Sit Tak-O, manajer proyek kantor.

Hua Chunying, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, mengatakan orang-orang ini tidak diterima di Tiongkok. 

Baca Juga: Habib Rizieq akan Jalani Pemeriksaan Hari ini, Kombes Yusri: Datang Kesini Gak Usah Bawa Simpatisan

Mereka yang diberikan sanksi akan dilarang memasuki negara itu, termasuk Daerah Administratif Khusus Hong Kong dan Makau.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Anadolu Agency


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x