Pemilu 2024 Digelar 14 Februari 2024, Fahri Hamzah: Siap-siap Tarung Secara Terhormat

25 Januari 2022, 12:35 WIB
Fahri Hamzah turut menanggapi perihal pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024. /Tangkapan layar YouTube/Hersubeno Point

R TASIKMALAYA - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah ditetapkan akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Ditetapkannya jadwal Pemilu 2024 itu mendapat tanggapan dari Wakil Ketua Partai Gelora, Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah mengatakan dengan ditetapkan Jadwal Pemilu 2024 maka tidak perlu lagi memikirkan soal perpanjangan masa jabatan presiden.

Sehingga, Fahri Hamzah menyampaikan agar Presiden Jokowi diberi waktu untuk menyelesaikan masa tugasnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Karakter Diri Berdasarkan Bentuk Alis Anda

Namun, menurut Fahri Hamzah apabila ada keputusan Mahkamah konstitusi (MK) dipertengahan maka harus dihormati.

Ia menyampaikan itu melalui cuitan di akun Twitter-nya @Fahrihamzah pada Selasa, 25 Januari 2022.

"Karena jadwal pencoblosan pemilu sudah ditetapkan 14 Februari 2024. Maka nggak usah bahas-bahas lagi skenario lain," cuitnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com

"Kasih waktu presiden (Jokowi) untuk selesaikan tugas. Kalau ada keputusan MK di tengah perjalanan ya harus dihormati," sambungnya.

Baca Juga: Siapa Sosok yang Mengubah Gyutaro dan Daki Hingga Akhirnya Menjadi Iblis dalam Serial Anime Kimetsu no Yaiba?

Oleh karena itu, Wakil Ketua Partai Gelora itu mengharapkan agar para peserta Pemilu 2024 untuk tenang.

Selain itu, ia juga menyampaikan kepada para peserta pemilu untuk bersiap-siap bersaing secara terhormat.

"Udah sekarang pada tenang-tenang ya. Siap-siap tarung secara terhormat!" pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Beri Arteria Dahlan Pelat Nomor Polisi: untuk Kegiatan Pengamanan

Mereka bersepakat untuk menyelanggarakan pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Sedangkan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota akan diselenggarakan pada 27 November 2024.

Cuitan Fahri Hamzah. Tangkapan layar Twitter/@Fahrihamzah

Keputusan tersebut diambil pada rapat di Kompleks Parlemen pada Senin, 24 Januari 2022.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Twitter @Fahrihamzah

Tags

Terkini

Terpopuler