Hukum keluar air mani secara tidak sengaja saat puasa
Keluar air mani saat berpuasa tentunya bisa membatalkan puasa. Namun bagaimana hukumnya bila seseorang tidak sengaja melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan keluar mani?
Jika secara tidak sengaja melakukan hal tersebut maka puasanya tidak batal, meski secara fisik, keluar maninya.
Misalnya, ketika seseorang mimpi basah dan sampai terbangun karena maninya keluar dengan sendirinya. Maka dalam kasus ini, apa yang terjadi tidak membatalkan puasanya.
Baca Juga: Tes IQ: Si Super Teliti Pasti Bakal Dengan Cepat Temukan 3 Perbedaan Pada Gambar Ini dalam 23 Detik!
Rasulullah SAW bersabda, “Telah diangkat pena dari tiga orang ; orang gila hingga waras, orang tidur hingga bangun dan anak kecil hingga baligh.”
Tak hanya mimpi basah, puasa seseorang tidak batal jika seorang yang keluar mani akibat hanya membayangkan percumbuan, tanpa melakukan secara sesungguhnya dan tanpa melakukan onani atau masturbasi.
Bahkan dalam kasus tertentu, orang yang sedang sakit pun bisa saja mengeluarkan mani, akibat penyakit yang dideritanya itu.***