Hukum Keluar Air Mani Secara Sengaja dan Tidak Sengaja Saat Puasa, Ini Penjelasannya

- 31 Maret 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi - berikut hukum keluar mani saat puasa secara sengaja dan tidak sengaja.
Ilustrasi - berikut hukum keluar mani saat puasa secara sengaja dan tidak sengaja. ///Pixabay/@JayMantri

PR TASIKMALAYA – Seperti yang kita tahu, puasa merupakah salah satu ibadah dengan cara menahan diri dari hal yang membatalkan puasa, seperti menahan lapar dan hawa nafsu.

Secara fiqih, hal yang bisa membatalkan puasa yaitu dimana seseorang secara sengaja memasukan suatu benda ke setiap lubang. Lantas bagaimana dengan hukum keluarnya air mani saat puasa?

Melansir dari buku Seri Fiqih Kehidupan Berpuasa, berikut hukum keluar air mani saat puasa secara sengaja dan tidak sengaja.

Hukum keluar air mani secara sengaja saat puasa

Baca Juga: Wajib Ditonton! Berikut 3 Drakor Terbaru Netflix yang Siap Tayang Bulan April 2023

Menurut para ulama menyebutkan bahwa ketika seseorang secara sengaja melakukan hal-hal berupa tindakan fisik hingga sampai keluar maninya, maka hal itu sudah termasuk yang membatalkan puasa.

Contohnya, seorang suami yang bercumbu mesra dengan istrinya, meskipun tidak sampai melakukan hubungan badan akan tetapi maninya keluar, maka itu termasuk perbuatan secara sengaja mengeluarkan mani dan hukum puasanya menjadi batal.

Selain itu, onani atau masturbasi. Masturbasi merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang dalam menuntaskan hasratnya oleh tangan sendiri. Onani atau masturbasi bila dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa, sehingga mencapai puncaknya dan keluar mani, maka puasanya menjadi batal. 

Pasalnya, terlepas dari bulan Ramadhan atau tidak, onani atau masturbasi termasuk zina tangan dan hukumnya haram.

Baca Juga: Resep Pizza ala Passionate Home Cook, Rekomendasi Takjil Praktis Selama Berpuasa di Bulan Ramadhan

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x