PR TASIKMALAYA - Nikah merupakan sebuah perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk mengikat suatu hubungan perkawinan sesuai dengan ketentuan hukum dan agama.
Sebelum menikah, biasanya calon pasangan harus mendaftarkan terlebih dahulu ke Kantor Urusan Agama atau biasa disebut KUA.
Namun, dengan seringnya zaman, untuk daftar nikah tidak perlu datang langsung ke KUA, sekarang bisa dilakukan secara online. KUA telah menyediakan layanan secara online bagi pasangan yang akan mendaftar melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Dilansir dari humas jabar, berikut langkah-langkah atau cara daftar nikah secara online di Simkah.
Baca Juga: John Wick Chapter 5 Kemungkinan Ada, Sutradara: Perlu Waktu
Membuat Akun Simkah
-Akses laman simkah4.kemenag.go.id
-Lalu, pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda. Tunggu sebentar karena system otomatis akan mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan.
-Masukan kode tersebut yang dikirim melalui email.